Tugas Dan Fungsi PKK


  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VI PKK dan Rakerda sesuai dengan Sepuluh Program Pokok PKK.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan, pembinaan dalam pelaksanaan program-program PKK pada Tim Penggerak PKK Kecamatan.
  3. Melakukan monitoring, Evaluasi, Supervisi dan bimbingan serta memberikan tanggapan/ umpan balik ke daerah dibawahnya dalam pelaksanaan program.
  4. Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan.
  5. Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan PKK dan kinerja Tim Penggerak PKK.
  6. Menerima, mengolah dan mengirimkan laporan tahunan dan khusus kepada Tim Penggerak PKK Provinsi dan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kabupaten Pacitan.
Share on Google Plus

About PKK KECAMATAN UNDAAN

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar